tugas ppkn
Pokok pikiran pertama pembukaan UUD J bahwa “ Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan”.
Pokok pikiran yang kedua pembukaan UUD berbunyi “Negara ingin mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Pokok pikiran ketiga pembukaan UUD berbunyi,Sebagai negara yang menerapkan system demokrasi dan musyawarah mufakat, maka diharapkan kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/ perwakilan dapat berjalan di Indonesia dengan lancar sesuai dengan kaidah kedaulatan rakyat yaitu kedaulatan dipegang oleh rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang.
Pokok pikiran keempat pembukaan UUD berbunyi bahwa “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”.
4.Berdasarkan artikel di atas bunyi pokok pikiran ke dua adalah?
A. Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
B. Negara ingin mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
C. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan.
D. Sebagai negara yang menerapkan system demokrasi dan musyawarah mufakat, maka diharapkan kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/ perwakilan dapat berjalan di Indonesia dengan lancar sesuai dengan kaidah kedaulatan rakyat yaitu kedaulatan dipegang oleh rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang.
Jawaban : B.Negara ingin mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5.Berdasarkan artikel di atas pokok pikiran keberapa yang berbunyi "Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan"?
A. 1
B. 2
C. 3
D. 4
Jawaban : A. 1
Stimulan
No 6-8
Pokok pikiran pertama menjelaskan menyatakan bahwa negara siap melindungi bangsanya serta seluruh wilayah Indonesia dari paham-paham individualistic ataupun golongan.
Pokok pikiran kedua pembukaan UUD 1945 ini dibuat dengan berpedoman kepada pasal 27 – 34 UUD 1945.
Pokok pikiran ketiga ini di ciptakan atas dasar pada pasal 1 ayat 2-3 dan pasal 27 UUD 1945.
pokok pikiran keempat ini menegaskan kepada pemerintah dan perangkat hukum lainnya untuk tetap menerapkan budi pekerti kemanusiaan yang baik dan ketaqwaan terhadap Tuhan.
6.Berdasarkan artikel di atas pokok pikiran ke berapa yang di ciptakan atas dasar pada pasal 1 ayat 2-3 dan pasal 27 UUD 1945?
A.4
B. 3
C. 2
D. 1
Jawaban : B.3
7.BerdasarKan artikel di atas pokok pikiran pembukaan UUD keberapa yang menjelaskan bahwa negara siap melindungi bangsanya serta seluruh wilayah Indonesia dari paham-paham individualistic ataupun golongan?
A. 1
B. 2
C. 3
D. 4
Jawaban : A. 1
8.Berdasarkan artikel di atas
Komentar
Posting Komentar